JAKARTA — Sekitar 5.000 massa yang tergabung dalam Koalisi Besar Pejuang Buruh Indonesia memadati kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Gabungan dari puluhan elemen serikat buruh se-Jabodetabek dan Jawa Barat ini turun ke jalan untuk mengawal pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan agar tidak bernasib sama dengan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja.
Dengan membawa sembilan unit mobil komando (mokom), bendera, serta spanduk tuntutan, massa mendesak pemerintah dan DPR RI mengakomodasi pasal-pasal krusial yang berhubungan dengan kesejahteraan buruh. Ketua Umum PP FSP, R. Abdullah, menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan RUU Ketenagakerjaan yang baru ini lebih berpihak pada pekerja dibandingkan aturan sebelumnya.
“Kami meminta agar pemerintah memastikan regulasi yang baru bisa mengurangi sistem kerja alih daya (outsourcing) dan menjamin pemberian upah serta kompensasi yang layak bagi kaum buruh,” ujar Abdullah di hadapan massa aksi.
Secara lebih rinci, Presiden PPMI dan KBMI, Daeng Wahidin, mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja selama ini telah menurunkan daya beli masyarakat sehingga target pertumbuhan ekonomi 8% akan sulit tercapai. Ia pun mendesak adanya perbaikan radikal pada sistem kontrak. Menurut Daeng, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak boleh mengeksploitasi pekerja dan harus dibatasi maksimal 1 tahun termasuk masa perpanjangan, untuk kemudian wajib diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT).
“Sistem outsourcing harus dihapus. Pemagangan juga hanya boleh diberlakukan untuk siswa atau mahasiswa sesuai kurikulum, bukan untuk pekerja di sektor produksi. Untuk pengupahan, kami meminta agar dihitung berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada tahun berjalan, ditambah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” urainya.
Daeng juga mengusulkan pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan Tripartit (serikat pekerja, pemerintah, pengusaha) dan mengabarkan bahwa dokumen tuntutan buruh telah diterima oleh pihak Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Ancaman Aksi Lanjutan dan Bantahan Isu Makar
Meski draf tuntutan telah diterima KSP, Ketua Umum KASBI Sunarno mengungkapkan masih ada sejumlah isu krusial yang belum diakomodasi ke dalam RUU. Karenanya, ia menyerukan massa untuk kembali menggelar unjuk rasa di Gedung DPR RI pada 29 September mendatang.
Puncak eskalasi peringatan disampaikan oleh Presiden KSPSI, Andi Gani. Ia menegaskan Koalisi Besar Pejuang Buruh Indonesia siap melipatgandakan kekuatan dan menggelar aksi besar berskala nasional pada awal Oktober jika DPR dan pemerintah tidak serius mengakomodasi pasal terkait pengupahan, jaminan sosial, dan outsourcing. Kendati demikian, Andi Gani membantah keras narasi hoaks yang menyebut gerakan buruh ini ditunggangi kepentingan politik untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini murni perjuangan buruh. Kami menegaskan komitmen Koalisi Besar Pejuang Buruh Indonesia untuk mendukung dan mengawal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto secara konstitusional hingga tahun 2029,” tegas Andi.
Aksi yang mewakili berbagai federasi besar seperti SPSI AG, SBSI 1992, KASBI, hingga ASPEK ini berlangsung dengan tertib. Menjelang bubar, Andi Gani secara khusus mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat yang telah mengamankan jalannya penyampaian aspirasi puluhan ribu buruh secara damai, sebelum akhirnya massa diarahkan pulang ke wilayah masing-masing menunggu hasil perundingan lanjutan.

