News

JARI 98 Minta Dugaan Penggelapan Motor di Kediri Diusut Berdasarkan Bukti

×

JARI 98 Minta Dugaan Penggelapan Motor di Kediri Diusut Berdasarkan Bukti

Sebarkan artikel ini

KEDIRI — Wasekjen Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98), Donny Fraga Wijaya, menyatakan dukungan kepada Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, untuk memberikan atensi dan mengusut tuntas laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor yang tengah ditangani Polres Kediri.

Donny menilai respons cepat dan profesional dari Polres Kediri penting agar perkara tersebut dapat segera memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti. Terlebih, informasi dalam laporan menyebutkan terlapor merupakan anak dari anggota Polres Kediri.

Pakai Hosting Terbaik dan Harga Terjangkau
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

“Kami mendukung Kapolres Kediri untuk memberikan atensi terhadap perkara ini. Biarkan penyidik bekerja secara profesional, objektif dan berdasarkan bukti. Kalau ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan,” katanya.

Donny juga meminta agar penyidik tidak hanya memeriksa peran terlapor, tetapi menelusuri seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk apabila ditemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan ayah terlapor.

“Kalau dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya kesepakatan atau pemufakatan untuk melakukan tindak pidana, tentu harus didalami secara serius. Tetapi semuanya harus berdasarkan bukti, bukan asumsi,” jelasnya.

Menurut Donny, dukungan terhadap Kapolres Kediri sekaligus merupakan dukungan terhadap penyidik agar dapat bekerja tanpa intervensi.

“Kami justru mendukung penyidiknya. Berikan ruang untuk bekerja cepat, profesional dan transparan. Telusuri kendaraan, transaksi, komunikasi, kronologi, serta pihak-pihak yang memang memiliki keterkaitan,” terangnya.

Ia menegaskan, latar belakang keluarga terlapor tidak boleh menjadi faktor yang membuat proses hukum berbeda.

“Kalau memang ada oknum yang terbukti terlibat, tindak tegas sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara transparan. Jangan sampai masyarakat kecewa terhadap Polisi,” ucapnya.

Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan Honda Vario 125 warna merah nomor polisi AG 3061 EDT yang berdasarkan laporan disebut disewakan kepada terlapor dan belum dikembalikan kepada pemilik. Status pihak yang dilaporkan masih sebagai terlapor dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum.

JARI 98 berharap Kapolres Kediri dapat segera menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan transparan, sehingga kasus ini tidak hanya memberikan kepastian bagi para pihak, tetapi juga menjadi pembelajaran bahwa penegakan hukum di Polres Kediri berjalan tanpa pandang bulu.

“Kami dukung Kapolres Kediri dan penyidiknya. Tuntaskan secara terang berdasarkan hukum dan bukti. Kalau benar ada pelanggaran, jangan ragu bertindak tegas,” pungkasnya.