JAKARTA — Sejumlah pakar hukum mendesak pemerintah dan DPR membuka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik sebelum aturan tersebut disahkan. Mereka sepakat Indonesia membutuhkan instrumen untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan, tetapi memperingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan jika substansi dan mekanisme pembuktiannya tidak dirumuskan secara jelas.
Hal itu mengemuka dalam diskusi “Membedah Urgensi UU Perampasan Aset: Antara Kebutuhan Pemiskinan Koruptor dan Risiko Obral Pasal Senjata Aparat” yang digelar ASA Indonesia di Hi Hotel, Jakarta Pusat, Jumat, 11 September 2026. Diskusi menghadirkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr. Abraham Samad, pakar tindak pidana pencucian uang Dr. Yenti Garnasih, pakar hukum tata negara Feri Amsari, serta akademisi hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta. Abraham Samad menilai kehadiran UU Perampasan Aset dapat menjadi langkah maju dalam pemberantasan korupsi karena orientasi penegakan hukum mulai bergeser dari sekadar mengejar pelaku menuju pemulihan aset. Namun, ia meminta pengesahan tidak dilakukan terburu-buru.
“Kita jangan buru-buru dulu meminta undang-undang ini disahkan,” kata Abraham.
Menurut Abraham, salah satu persoalan krusial terletak pada konsep yang digunakan dalam RUU, terutama mengenai illicit enrichment dan unexplained wealth. Ia menjelaskan, illicit enrichment berkaitan dengan peningkatan kekayaan yang tidak wajar, terutama pada pejabat atau penyelenggara negara. Sementara unexplained wealth menyasar kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Abraham khawatir penerapan konsep unexplained wealth secara luas tanpa perlindungan yang memadai dapat membuat masyarakat biasa ikut menjadi sasaran pemeriksaan. Karena itu, menurut dia, pembentuk undang-undang perlu membuka ruang bagi para ahli dan masyarakat untuk mempelajari draf serta memberikan masukan sebelum aturan disahkan.
Pembuktian Jadi Titik Krusial
Persoalan mekanisme pembuktian juga menjadi perhatian. Abraham membandingkan rancangan tersebut dengan model di Malaysia yang menurutnya mengombinasikan illicit enrichment dan unexplained wealth dengan mekanisme pembuktian terbalik. Ia menilai Indonesia harus berhati-hati menentukan siapa yang memikul beban pembuktian dan sejauh mana kewenangan aparat dapat digunakan. Kekhawatiran serupa disampaikan Yenti Garnasih. Namun, Yenti menekankan bahwa Indonesia memang membutuhkan sistem asset recovery yang lebih kuat. Menurut Yenti, pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Aparat juga perlu mengejar aliran uang dan memastikan aset hasil kejahatan benar-benar kembali kepada negara atau pihak yang berhak.
“Masyarakat harus tahu, ketika sudah kembali ke negara, uang hasil kejahatan itu ke mana?” ujar Yenti.
Ia menilai persoalan pengelolaan aset sama pentingnya dengan proses perampasan. Aset yang telah disita atau dirampas, menurutnya, harus memiliki mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan pemanfaatan yang jelas. Yenti juga mengingatkan agar instrumen perampasan aset tidak membuka ruang bagi aparat untuk mengkriminalisasi masyarakat yang sebenarnya tidak melakukan kejahatan. Menurut dia, penerapan pembuktian terbalik secara penuh perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Profesionalitas aparat penegak hukum dan sistem pengawasan harus diperkuat agar kewenangan baru tidak berubah menjadi alat pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan.
Feri Pertanyakan Transparansi
Sementara itu, Feri Amsari menyoroti persoalan yang lebih mendasar, mengenai transparansi proses pembentukan undang-undang. Feri mempertanyakan bagaimana masyarakat dan para ahli dapat memberikan pendapat apabila draf resmi RUU Perampasan Aset belum dapat diakses secara terbuka.
“Bagaimana mereka mau mendengarkan kalau kita tidak bisa atau bahkan tidak baca RUU?” kata Feri.
Menurut Feri, masyarakat memiliki hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan mengenai alasan pemerintah dan DPR menerima atau menolak masukan yang diberikan. Ia menilai persoalan tersebut penting karena UU Perampasan Aset nantinya berlaku luas dan berdampak terhadap masyarakat. Feri menegaskan kritik terhadap proses pembentukan RUU tidak berarti menolak kebutuhan terhadap UU Perampasan Aset. Sebaliknya, menurut dia, aturan tersebut justru perlu dibentuk melalui proses yang transparan agar substansinya dapat diuji dan dikritisi sebelum menjadi hukum yang mengikat seluruh masyarakat.
Jangan Sekadar Mengulang Aturan Lama
Akademisi hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta menilai UU Perampasan Aset harus memiliki nilai tambah dibandingkan aturan yang sudah tersedia. Menurut Gandjar, hukum Indonesia sebenarnya telah mengenal mekanisme perampasan barang atau aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, UU baru tidak seharusnya hanya mengulang mekanisme yang sudah ada.
“Kalau cuma mau merampas aset hasil korupsi, kita tidak perlu Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Gandjar dalam diskusi tersebut.
Ia menilai salah satu persoalan yang perlu dijawab adalah bagaimana negara dapat menangani kekayaan yang tidak sebanding dengan profil pemiliknya, tanpa harus selalu bergantung pada pembuktian tindak pidana asal. Dalam konteks pejabat negara, Gandjar mencontohkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai instrumen untuk melihat perubahan kekayaan. Jika kekayaan seorang pejabat meningkat secara tidak wajar, kondisi tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai sumber kekayaannya. Namun, ia menekankan bahwa mekanisme tersebut harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi.
Bukan Menolak, tetapi Meminta Dikaji
Dari diskusi tersebut, terdapat satu benang merah di antara para narasumber yakni kebutuhan terhadap instrumen perampasan aset tidak otomatis berarti RUU harus segera disahkan tanpa membuka substansinya kepada publik. Abraham Samad, Yenti Garnasih, Feri Amsari, dan Gandjar Laksmana sama-sama menempatkan perampasan aset sebagai bagian penting dari penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, meski menawarkan pendekatan dan penekanan yang berbeda. Perdebatan justru muncul mengenai bagaimana aturan tersebut dirancang, siapa yang dapat menjadi sasaran, bagaimana kekayaan dinilai tidak wajar, siapa yang memiliki beban pembuktian, bagaimana masyarakat dilindungi dari penyalahgunaan kewenangan, serta ke mana aset yang telah dirampas akan disalurkan. Karena itu, para pakar mendorong agar pemerintah dan DPR membuka draf resmi RUU Perampasan Aset dan melibatkan publik dalam pembahasannya. Bagi mereka, tujuan memberantas korupsi tidak cukup hanya dengan menghasilkan undang-undang baru. Yang lebih penting adalah memastikan undang-undang tersebut efektif mengejar aset hasil kejahatan sekaligus tidak berubah menjadi senjata baru bagi penyalahgunaan kekuasaan.






