News

Konflik Lahan 3 Hektare di Sukabumi: Kronologi, Fakta Hukum, dan Dugaan Premanisme

×

Konflik Lahan 3 Hektare di Sukabumi: Kronologi, Fakta Hukum, dan Dugaan Premanisme

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Di atas sebidang tanah seluas lebih dari 30.000 meter persegi di Blok Kalapa Condong, Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, niat baik membangun tempat ibadah justru berujung pada ketegangan yang mengancam nyawa.

Rachmini Dwiyanti Binti Ibrahim, pemilik sah tiga sertifikat hak milik (SHM) di lokasi tersebut, kini terpaksa berlindung di balik tembok hukum setelah tanah miliknya diserobot oleh sekelompok oknum yang diduga kuat dilindungi oleh figur lokal.

Pakai Hosting Terbaik dan Harga Terjangkau
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Konflik ini bukan sekadar sengketa batas tanah biasa. Ia telah bermetamorfosis menjadi saga panjang yang melibatkan ancaman fisik, perusakan properti, hingga intimidasi sistematis terhadap upaya pembangunan Masjid Jami yang dihibahkan pemilik sebagian lahannya untuk kepentingan umum.

Kepemilikan yang Tak Digubris

Rachmini bukanlah pemilik abal-abal. Ia memegang tiga sertifikat hak milik (SHM) bernomor 2378, 2379, dan 2380 yang terbit sejak Juni 1992. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pun rutin dibayarkan setiap tahunnya. Namun, di atas kertas yang sah itu, berdiri “kerajaan-kerajaan kecil” berupa rumah liar yang ditempati oleh belasan oknum tanpa izin, tanpa sewa, dan tanpa jual beli.

“Pihak kami tidak pernah menjual atau mengizinkan siapapun menempati tanah ini, kecuali sebagian kecil yang sudah dihibahkan untuk masjid,” tegas D. Salahudin, S.H., salah satu kuasa hukum dari DS & Associates yang mendampingi Rachmini.

Intimidasi Berkedok “Penggerebekan”

Ketegangan memuncak ketika pihak pemilik lahan bersama Zacki Miftahudin berupaya merealisasikan pembangunan masjid di atas tanah hibah tersebut. Alih-alih mendapat dukungan, mereka justru dihadang oleh gelombang intimidasi.

Surat pengaduan yang diserahkan ke Polresta Sukabumi pada awal Oktober 2024 ini menyingkap nama-nama yang disebut sebagai dalang gangguan: Ridwan alias Lurah Hurung dan Karel. Keduanya diduga memimpin aksi “penggerebekan” pada 3 September 2024 untuk menghentikan konstruksi masjid. Aksi ini bukan dilakukan oleh aparat berwenang, melainkan oleh kelompok orang yang oleh kuasa hukum disebut sebagai “oknum tidak bertanggung jawab”.

Puncaknya adalah perusakan simbol kedaulatan lahan. Setelah musyawarah di Polsek Ciracap pada 25 September 2024, yang ironisnya tidak dihadiri oleh Ridwan dan Karel, pihak pemilik lahan diizinkan memasang bendera tanda kepemilikan. Namun, bendera tersebut segera disobek-sobek oleh oknum yang menempati rumah liar di depan lahan, tak lama setelah dipasang.

Daftar Nama dan Tuduhan Proteksi

Dalam dokumen setebal beberapa halaman itu, kuasa hukum menyodorkan daftar nama belasan oknum yang diduga menyerobot lahan, termasuk Ridwan, Karel, Atom, Udin, Dadan, hingga Billy. Yang lebih mencemaskan, surat tersebut menuduh adanya pola proteksi. Ridwan dan Karel dituding tidak hanya menempati lahan, tetapi juga memprovokasi oknum lain untuk melawan pemilik sah.

“Ini adalah perbuatan stellionaat atau penipuan terkait hak atas benda tidak bergerak sesuai Pasal 385 KUHP,” jelas kuasa hukum, merujuk pada ancaman pidana penjara maksimal empat tahun bagi siapa saja yang dengan sengaja menguasai atau memperjualbelikan tanah orang lain demi keuntungan pribadi.

Menunggu Ketegasan Kapolres

Kini, bola ada di tangan Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi. Para pemohon mendesak agar kasus ini tidak hanya didengarkan, tetapi ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan. Mereka meminta perlindungan negara dari apa yang mereka sebut sebagai “premanisme berbalut konflik tanah”.

Bagi warga Ciracap, kasus ini adalah ujian. Apakah hukum akan tegak melindungi pemilik sah yang ingin mewakafkan tanahnya untuk masjid? Ataukah kekuatan oknum lokal akan terus membayangi setiap jengkal tanah di Ujung Genteng?

Polresta Sukabumi diharapkan segera memberikan jawaban atas teriakan minta keadilan ini, sebelum eskalasi konflik menimbulkan korban jiwa atau kerusuhan sosial yang lebih luas. Sebab proses hukum perdata kini sudah tingkat kasasi di Mahkamah Agung.