News

SHM Sah vs Pendudukan Liar: Konflik Lahan Sukabumi Kian Memanas

×

SHM Sah vs Pendudukan Liar: Konflik Lahan Sukabumi Kian Memanas

Sebarkan artikel ini

Sukabumi – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memasuki babak serius setelah tim kuasa hukum dari DS & Associates resmi mengajukan laporan ke Polres Sukabumi.

Perkara yang terjadi di Kecamatan Ciracap ini dinilai tidak lagi sekadar sengketa kepemilikan, melainkan telah mengarah pada potensi pelanggaran pidana yang berisiko memicu konflik sosial lebih luas.

Pakai Hosting Terbaik dan Harga Terjangkau
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Tim kuasa hukum yang terdiri dari D. Salahudin, Meliadi Ananta, Oki Darajat, dan Yunanda Famayanto menyatakan bertindak atas nama Rachmini Dwiyanti dan dua pihak lain sebagai pemegang hak sah atas lahan seluas lebih dari 30 ribu meter persegi di Desa Gunung Batu.

Menurut kuasa hukum, legalitas kepemilikan telah diperkuat dengan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka menegaskan, lahan tersebut tidak pernah dialihkan kepada pihak lain, kecuali sebagian kecil yang secara sah dihibahkan untuk pembangunan fasilitas ibadah.

Namun di lapangan, klaim hukum tersebut berbenturan dengan fakta adanya pihak-pihak yang tetap menguasai dan menempati lahan tanpa dasar kepemilikan yang jelas. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak bisa lagi ditoleransi sebagai konflik perdata biasa. “Indikasi pelanggaran Pasal 385 KUHP sudah sangat kuat. Ini bukan lagi soal klaim, tetapi soal penegakan hukum,” tegas mereka.

Ketegangan di lokasi pun dilaporkan meningkat. Proses pembangunan masjid di atas lahan hibah disebut mendapat tekanan, termasuk dugaan intimidasi terhadap pengawas proyek.

Situasi memuncak saat terjadi aksi penggerebekan pada 3 September 2024 oleh sekelompok orang yang menuntut penghentian kegiatan pembangunan.

Upaya mediasi yang difasilitasi Polsek Ciracap pada 25 September 2024 gagal menghasilkan kesepakatan.

Ketidakhadiran sejumlah pihak yang dilaporkan membuat proses penyelesaian menemui jalan buntu.

Kuasa hukum menyebut, hingga saat ini pendudukan lahan tanpa izin masih berlangsung. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperkeruh situasi dan membuka ruang konflik horizontal jika tidak segera ditangani secara tegas oleh aparat.

Melalui laporan resmi ke Polres Sukabumi, tim kuasa hukum mendesak kepolisian untuk segera meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Mereka juga meminta langkah konkret untuk menghentikan praktik pendudukan ilegal dan memastikan perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah.

“Penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum pertanahan di daerah,” ujar kuasa hukum.

Kasus ini kini menjadi sorotan sebagai indikator ketegasan aparat dalam menangani sengketa lahan yang beririsan dengan potensi tindak pidana.

Di tengah meningkatnya konflik agraria di berbagai daerah, langkah cepat dan terukur dari penegak hukum dinilai krusial untuk menjaga stabilitas serta kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.