Polhukam

Dua Tahun Prabowo-Gibran, 98 Resolution Network Soroti Pentingnya Demokrasi Ekonomi

×

Dua Tahun Prabowo-Gibran, 98 Resolution Network Soroti Pentingnya Demokrasi Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Prabowo Gibran
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

JAKARTA – Pemrakarsa 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti, menilai pelembagaan demokrasi ekonomi dan penguatan penguasaan negara atas sumber daya alam menjadi agenda penting dalam evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Haris bersama jaringan relawan dan aktivis 98 Resolution Network mendorong agar arah kebijakan pemerintah semakin berpihak pada kepentingan rakyat melalui pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut mereka, demokratisasi politik harus berjalan beriringan dengan demokratisasi ekonomi agar hasil pembangunan tidak hanya dinikmati segelintir kelompok.

Pakai Hosting Terbaik dan Harga Terjangkau
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

“Demokratisasi politik, kemerdekaan, dan kesetaraan di lapangan politik jika tidak berjalan simultan dengan agenda demokratisasi ekonomi, maka yang terjadi sebetulnya praktik demokrasi semu,” demikian pernyataan 98 Resolution Network dalam rilis evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Rabu (21/10/2026).

Dalam pernyataan yang diprakarsai Haris Rusly Moti bersama Wahab Talaohu, Eli Salomo Sinaga, dan puluhan aktivis lainnya itu, 98 Resolution Network memaparkan sembilan agenda utama yang dinilai penting untuk mengawal arah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Pertama, pelembagaan demokrasi ekonomi dengan menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama dalam perumusan kebijakan nasional. Haris dan kawan-kawan menilai prinsip tersebut perlu diwujudkan melalui kebijakan yang memastikan pengelolaan perekonomian dan sumber daya nasional memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Kedua, mengembalikan rakyat sebagai subjek utama pembangunan ekonomi sekaligus memperkuat hak menguasai negara atas sumber daya alam. Dalam pandangan 98 Resolution Network, agenda tersebut mencakup penataan pengelolaan SDA, penguatan peran perbankan untuk melayani ekonomi rakyat, serta penggunaan anggaran negara guna mendorong produktivitas masyarakat.

Ketiga, mengoreksi model pertumbuhan ekonomi yang dinilai berisiko memperlebar ketimpangan sosial. Mereka menyoroti ketergantungan terhadap ekspor bahan mentah, konsumsi barang impor, dan utang luar negeri sebagai sejumlah persoalan yang perlu diatasi agar Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang lebih mandiri.

“Model tersebut berisiko menempatkan Indonesia sebagai bangsa kuli di antara bangsa-bangsa,” demikian pernyataan tersebut.

Keempat, mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis rakyat melalui penguatan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), badan usaha milik negara (BUMN), serta swasta nasional dinilai perlu dikonsolidasikan agar menjadi penggerak ekonomi yang melibatkan masyarakat secara lebih luas.

Dalam konteks tersebut, 98 Resolution Network menyoroti sejumlah program pemerintah, antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), Kampung Nelayan Merah Putih, Koperasi Desa Merah Putih, dan pembangunan rumah subsidi yang dinilai berpotensi mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

Kelima, memperkuat kemandirian nasional melalui hilirisasi industri dan swasembada. Indonesia dinilai memiliki potensi besar melalui komoditas seperti kelapa sawit, nikel, batu bara, timah, dan gas alam. Pengolahan sumber daya di dalam negeri serta penguatan ketahanan pangan dipandang penting untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.

Keenam, mengonsolidasikan modal dalam negeri melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Menurut 98 Resolution Network, penguatan aset BUMN dan optimalisasi devisa hasil ekspor sumber daya alam dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pembiayaan pembangunan serta mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri.

Mereka juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap praktik transfer pricing dan under invoicing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Ketujuh, memperkuat penguasaan negara atas sumber daya alam melalui penegakan hukum terhadap penguasaan lahan secara ilegal. Dalam hal ini, 98 Resolution Network menyoroti pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), kebijakan terkait hak guna usaha (HGU), serta pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang dalam pandangan mereka diarahkan untuk mencegah kebocoran hasil pengelolaan komoditas strategis.

Kedelapan, memperluas pemerataan akses pendidikan, kesehatan, dan perumahan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 34 UUD 1945. Program Sekolah Rakyat, Cek Kesehatan Gratis, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan, dan renovasi rumah tidak layak huni menjadi sejumlah program yang disoroti dalam evaluasi tersebut.

Kesembilan, melembagakan aspirasi gerakan sosial melalui pembentukan dan pengesahan regulasi. Haris dan jaringan 98 Resolution Network menilai aspirasi masyarakat perlu diterjemahkan menjadi kebijakan konkret, termasuk regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja, reforma agraria, perlindungan pekerja rumah tangga, serta pembaruan hukum pidana.

Mereka juga menyoroti kebijakan pembatasan komisi aplikator transportasi digital yang disebut dalam rilis tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja.

Haris Rusly Moti menegaskan komitmen 98 Resolution Network untuk terus mengawal agenda pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam memastikan arah pembangunan ekonomi tidak terlepas dari kepentingan rakyat.

Bagi jaringan tersebut, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara memperkuat kemandirian nasional, memperluas pemerataan kesejahteraan, dan memastikan rakyat memperoleh manfaat nyata dari pengelolaan kekayaan Indonesia.

“Kami selaku relawan dan pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran bertekad mengawal dalam mewujudkan cita-cita mulia tersebut,” demikian penutup pernyataan sikap yang ditandatangani 72 pemrakarsa 98 Resolution Network.