MediaSiber.com, JAKARTA – Ambisi Indonesia mengejar target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 melalui penggenjotan Panel Surya atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) kini membentur tembok besar, yakni keterbatasan lahan. Di tengah risiko alih fungsi lahan pertanian yang kian mengkhawatirkan, konsep Agrovoltaics muncul sebagai “jalan tengah” yang revolusioner.
Selama ini, pembangunan PLTS skala besar atau ground mounted photovoltaic sering kali dianggap sebagai ancaman bagi ketahanan pangan. Kebutuhan ratusan hingga ribuan hektare lahan menciptakan ketegangan antara kebijakan transisi energi dengan perlindungan lahan pertanian produktif yang dilindungi oleh UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Direktur Legal PT Gema Aset Solusindo sekaligus Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Andrie Taruna menilai bahwa konflik ini terjadi karena Indonesia masih terjebak dalam paradigma lama dalam melihat fungsi lahan.
“Jika pendekatan pembangunan energi surya terus menggunakan paradigma pemanfaatan lahan tunggal—di mana lahan hanya dipandang sebagai ruang eksklusif untuk satu fungsi—maka konflik semacam ini akan semakin intensif di masa depan. Padahal, perkembangan teknologi energi dan pertanian justru menunjukkan bahwa paradigma tersebut mulai usang,” ungkap Andrie Taruna dalam rilis tertulisnya, Senin (9/3/2026).
Andrie menyoroti adanya ketidaksinkronan kebijakan sektoral. Di satu sisi pemerintah ingin mempercepat energi terbarukan, namun di sisi lain hukum agraria dan tata ruang kita masih sangat kaku, yang membuat pembangunan PLTS sering menghadapi kendala perizinan hingga penolakan sosial jika bersinggungan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Sebagai solusi, konsep Agrovoltaics menawarkan pemanfaatan lahan ganda (dual land use). Dalam sistem ini, panel surya dipasang sedemikian rupa sehingga ruang di bawahnya tetap bisa digunakan untuk bercocok tanam, peternakan, atau hortikultura.
Inovasi ini sudah terbukti di berbagai belahan dunia. Di Jerman, terdapat sebuah penelitian Fraunhofer Institute yang menunjukkan efisiensi penggunaan lahan naik hingga lebih dari 160 persen. Kemudian di Amerika Serikat juga, panel surya justru menciptakan mikroklimat yang mengurangi penguapan air dan meningkatkan produktivitas tanaman di Arizona.
Sementara itu di Jepang, dikenal dengan konsep solar sharing, di mana petani mendapatkan penghasilan tambahan dari listrik tanpa kehilangan fungsi agraria lahan.
Di Korea Selatan, agrovoltaics mulai diintegrasikan dalam strategi transisi energi nasional sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan energi dan perlindungan lahan pertanian. Lantas di Tiongkok, mereka mengembangkan proyek agrovoltaic berskala besar di wilayah gurun dan daerah semi-kering, memadukan pembangkit listrik surya dengan budidaya tanaman yang toleran terhadap kondisi iklim ekstrem.
“Pengalaman berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa konflik antara energi dan pertanian sebenarnya tidak harus berujung pada pilihan biner antara listrik atau pangan,” ujarnya.
Meski teknologinya sudah siap, Andrie Taruna menegaskan bahwa tantangan terbesar di Indonesia adalah adaptasi hukum. Saat ini, setiap intervensi energi di lahan tani dianggap sebagai alih fungsi lahan yang terlarang.
“Pemerintah perlu mulai mempertimbangkan kerangka regulasi yang mengakui dual land use atau layered land use sebagai bentuk pemanfaatan ruang yang sah dalam sistem hukum agraria dan tata ruang. Regulasi semacam ini dapat membuka ruang bagi inovasi teknologi tanpa mengorbankan perlindungan lahan pangan,” tegas Andrie.
Menurutnya, Indonesia tidak boleh lagi mempertahankan paradigma tata ruang yang kaku di tengah tekanan global transisi energi. Agrovoltaics bukan sekadar alat penghasil listrik, melainkan cara pandang baru dalam mengelola ruang produksi.
“Jika hukum mampu beradaptasi dengan realitas baru ini, maka konflik antara energi dan pertanian tidak lagi harus dipandang sebagai pertentangan yang tak terhindarkan. Sebaliknya, ia dapat menjadi titik awal lahirnya paradigma baru dalam pengelolaan ruang—di mana produksi pangan, energi, dan keberlanjutan lingkungan berjalan bersama dalam satu lanskap yang sama,” pungkasnya.













