Jakarta – Jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto angkat bicara terkait pernyataan tegas Menkopolhukam Wiranto yang menyatakan akan memproses pembubaran organisasinya.
Pasalnya, pemerintah beralasan HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mangambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan azaz dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang undang No 17 Tahun 2013 tentang Ormas kegiatan yang dilakukan nyata-nyata telah menimbullun benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat dan membahayakan keutuhan NKRI.
Ismail pun menegaskan pihaknya menolak keras pembubaran tersebut, karena langkah itu dianggap tidak memiliki dasar sama sekali.
“HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan Nomer Ahu 000025850302014 tertanggal 2 Juli 2014. Sebagai organismsi legal, HTI memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang amat diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara ini,” tegas Ismail saat jumpa pers di Kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia Crown Palace, Jl. Prof. Soepomo No A25-26 Tebet Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Maka, kata dia, semestinya hak ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah apalagi selama ini kegiatan HTi malah terbukti memberikan kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah negara Indonesia. Oleh karena itu, lanjutnya rencana pembubaran yang hendak dilakukan oleh pemerintah telah secara nyata merugikan konstitusional yang dijamin oleh peraturan perundangan yang serta akan menghilangkan kebaikan yang sudah dihasilkan.
“Kemudian secara syari pembubaran terhadap HTI berarti penghambatan terhadap kegiatan dakwah yang konsekuensinya sangat besar di hadapan Allah SWt akhirat kelak,” ucap dia.
Selanjutnya, tambah dia, secara faktual HTI sudah ada lebih dari 20 tahun telah terbukti mampu menjalankan kegiatan dakwahnya dengan tertib, santun damai serta di selenggarakan sesuai prosedur yang ada.
“Tudingan bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan yang dapat mengancam keamanan dari ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI adalah tudingan mengada-ada,” terang dia.
Selain itu, tambah dia, sebagai organisasi dakwah kegiatan HTI adalah menyampaikan ajaran Islam. Tidak ada yang disampaikan oleh HTI baik itu terkait aqidah, iyakhsiyyah, syariah, dakwah maupun khilafah dan hanya kecuali ajaran Islam.
“Lagi-lagi tudingan bahwa kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila adalah tidak benar, dan bertentangan dengan UU Ormas itu sendiri,” jelasnya.
Dia menambahkan melalui kegiatan dakwah yang dilakukan secara intensif di seluruh wilayah Indonesia, HTI telah memberikan kontribusi panting bagi pembangunan SDM negeri ini yang bertakwa dan berkarakter mulia, sesuatu yang sangat diperlukan di tengah berbagai krisis yang tengah dialami oleh negara ini seperti korupsi yang berpangkal pada lemahnya integritas SDM yang ada.
Tak hanya itu, tambah dia, HTI juga terlibat dalam usaha mengkritisi berbagai peraturan perundangan liberal yang bakal merugjkan bangsa dan negara seperti UU Migas, UU SDA, UU Penanaman Modal, juga UU Sisdiknas dan lainnya; sosialisasi anti narkoba; menentang gerakan separatisme dan upaya disintegrasi.
“HTI juga terlibat dalam usaha membantu para korban bencana alam di berbagai tempat, seperti tsunami Aceh (2004), gempa logjakarta (2006) dan lainnya. Oleh karena itu, tudingan bahwa HTI tidak memiliki peran positif tidaklah benar,” bebernya.
Karena itu, kata dia, HTI meminta pemerintah menghentikan rencana pembubaran tersebut.







