News

Tuduhan Makar ke Kapolri Dikritik, Habib Syakur : Berlebihan dan Berbahaya

×

Tuduhan Makar ke Kapolri Dikritik, Habib Syakur : Berlebihan dan Berbahaya

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, menilai pernyataan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu yang menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan “perlawanan terhadap negara” hingga berpotensi makar sebagai tuduhan yang berlebihan, tidak proporsional, dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Habib Syakur menegaskan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakai Hosting Terbaik dan Harga Terjangkau
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

“Menyebut Kapolri melakukan makar hanya karena menerbitkan Perpol adalah narasi yang sangat berbahaya. Makar itu delik serius, bukan istilah politik yang bisa dipakai sembarangan untuk menyerang kebijakan administratif,” tegas Habib Syakur dalam keterangannya, Sabtu (13/12).

“Perpol itu tidak memperluas kewenangan polisi, melainkan memperjelas batasan jabatan sipil yang boleh diisi,” tambahnya.

Menurut Habib Syakur, penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sipil bukanlah hal baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Praktik tersebut sudah berlangsung lama, bahkan institusi TNI juga melakukan hal sama. Kata dia, sah saja selama dilakukan dalam koridor penugasan, pengawasan, dan mekanisme hukum sesuai tupoksinya.

“Kementerian atau lembaga pasti sangat membutuhkan pejabat yang memiliki latar belakang Polisi. Karena sangat dibutuhkan perannya seperti di BNN, BNPT, KPK, dll. Banyak temuan dan diakui para petinggi di lembaga bahwa kehadiran atau ditugasnya Polisi aktif itu sangat diperlukan. Fakta berbicara demikian,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak serta-merta melarang keterlibatan Polri di ruang sipil, melainkan mengatur batasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan tumpang tindih fungsi.

“Putusan MK harus dibaca secara utuh dan cermat. Jika sesuai tupoksinya Kepolisian ya tidak masalah, dan justru di butuhkan sama lembaga itu,” ujarnya.

Habib Syakur juga mempertanyakan narasi yang mencoba mengaitkan kebijakan internal Polri dengan isu lemahnya kendali Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, framing semacam itu justru berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.

“Presiden adalah pemegang kendali tertinggi pemerintahan. Menuduh seolah-olah Presiden kehilangan kontrol tanpa dasar yang kuat hanya akan menciptakan kegaduhan politik yang tidak produktif,” katanya.

GNK menilai kritik terhadap Polri adalah hal yang sah dalam demokrasi, namun harus disampaikan secara objektif, berbasis hukum, dan tidak menggunakan istilah ekstrem yang dapat merusak marwah institusi negara.

“Kalau semua perbedaan tafsir kebijakan disebut makar, maka demokrasi kita akan berubah menjadi arena saling menuding, bukan ruang dialog konstitusional,” tegas Habib Syakur.

Habib Syakur mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk tokoh publik, untuk menjaga keseimbangan antara kritik dan tanggung jawab moral dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

“Negara ini butuh kritik yang sehat, bukan provokasi yang melemahkan kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum dan stabilitas nasional,” pungkasnya.