News

Habib Syakur Nilai Perpol 10/2025 Tidak Langgar Konstitusi dan Perkuat Tata Kelola Polri

×

Habib Syakur Nilai Perpol 10/2025 Tidak Langgar Konstitusi dan Perkuat Tata Kelola Polri

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, menyatakan dukungan terhadap langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur kepolisian.

Habib Syakur menegaskan, Perpol tersebut tidak melanggar konstitusi dan justru merupakan bentuk penataan kewenangan agar penugasan anggota Polri di luar struktur tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan tanggung jawab negara.

Pakai Hosting Terbaik dan Harga Terjangkau
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

“Perpol ini harus dilihat sebagai upaya menertibkan, bukan memperluas kekuasaan. Kapolri sedang memastikan bahwa setiap penugasan anggota Polri di luar struktur memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Habib Syakur, Sabtu (13/12).

Menurutnya, polemik yang menyebut Perpol 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk kesalahpahaman dalam membaca hukum secara parsial, bukan secara utuh dan berimbang.

Habib Syakur menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak melarang anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga negara. MK hanya menegaskan agar penugasan tersebut harus memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian dan berdasarkan penugasan resmi, bukan jabatan sipil yang sama sekali tidak relevan.

“Frasa yang dibatalkan MK hanya bagian tertentu dalam penjelasan undang-undang, bukan substansi Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara keseluruhan. Artinya, ruang konstitusional bagi Polri untuk bertugas di luar struktur tetap ada,” jelasnya.

Habib Syakur menekankan bahwa tugas pokok Polri secara konstitusional telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yakni melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga negara berada dalam kerangka tugas tersebut, maka tidak ada alasan untuk menyebutnya inkonstitusional.

“Penugasan di lembaga seperti BNN, BNPT, KPK, atau unit strategis lain justru dibutuhkan negara. Itu bukan penyimpangan fungsi, tetapi penguatan fungsi negara dalam menghadapi kejahatan luar biasa,” katanya.

Ia menilai Perpol 10 Tahun 2025 justru menjadi alat kontrol internal agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, maupun penugasan tanpa arah yang jelas.

“Dengan Perpol ini, Kapolri sedang menarik garis batas yang tegas: mana penugasan yang sah dan relevan, mana yang harus dihentikan. Ini langkah korektif, bukan regresif,” tegas Habib Syakur.

Lebih lanjut, GNK mengingatkan agar kritik terhadap institusi kepolisian disampaikan secara objektif dan berbasis konstitusi, bukan dengan narasi provokatif yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi juga membutuhkan kejujuran intelektual. Jangan setiap kebijakan administratif ditarik ke tuduhan pelanggaran konstitusi atau konflik kekuasaan,” ujarnya.

Habib Syakur menegaskan bahwa menjaga marwah konstitusi bukan hanya soal membatasi kewenangan negara, tetapi juga memastikan negara memiliki instrumen yang cukup untuk melindungi rakyat dan menegakkan hukum secara efektif.

“Selama niatnya untuk kepentingan rakyat, dilakukan dalam koridor hukum, dan diawasi secara ketat, maka Perpol 10 Tahun 2025 adalah bagian dari ikhtiar memperkuat negara hukum, bukan melemahkannya,” pungkasnya.