News

Dua Tersangka Ditangkap, BNN Bongkar Sindikat Sabu Lintas Pulau

×

Dua Tersangka Ditangkap, BNN Bongkar Sindikat Sabu Lintas Pulau

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar peredaran narkoba jenis sabu jaringan antarprovinsi Sumatera Barat (Sumbar)-Banten. Total 8 kilogram sabu disita.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dari Sumatera menuju Banten. Tim Pemberantasan & Intelijen BNNP Banten bersama Bea Cukai Merak dan BIN Banten lalu melakukan penyelidikan.

Pakai Hosting Terbaik dan Harga Terjangkau
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

“Pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 Tim Pemberantasan & Intelijen BNNP Banten menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Banten melalui jalur darat,” kata Suyudi kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

“Lalu tim pemberantasan dan intelijen bersama dengan Bea Cukai Merak dan BIN Daerah Banten melakukan penyelidikan di wilayah Merak, Banten,” imbuhnya.

Kemudian, pada Sabtu, 15 November pukul 22.30 WIB, tim menemukan sebuah tas di dalam bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten. Namun pemilik tas tersebut melarikan diri.

“Pada pukul 22.30 WIB tim menemukan sebuah tas di dalam bus PT Transport Express Jaya namun pemilik tas tersebut melarikan diri,” ujarnya.

Tim terus melakukan pengejaran hingga akhirnya pada Minggu 16 November pukul 11.00 tim menangkap pemilik tas itu di sebuah hotel. Pemilik tas itu yakni pria bernama Musliadi Ramli.

“Lalu tim melakukan pengejaran terus-menerus dan pada hari Minggu pukul 11.00 WIB tim menangkap seorang yang diduga pemilik tas tersebut di hotel,” ujarnya.

Tim lalu membawa tersangka ke kantor BNNP untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, tim menyita 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4 kilogram.

“Mengamankan tersangka dan barang bukti, 4 bungkus narkotika jenis sabu 4 Kilogram,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, kata Suyudi, Tim Pemberantasan & Intelijen BNNP Banten bersama Bea Cukai Merak dan BIN Banten terus menyelidiki peredaran narkoba jaringan antar provinsi ini. Tim berhasil menangkap satu orang lagi terkait jaringan ini.

Identitas tersangka itu yakni perempuan bernama Dhea Rezeta. Dhea ditangkap di sebuah hotel di wilayah Banten.

“Hasil pengembangan jaringan pada hari Selasa tanggal 18 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Hotel Image, Kota Bandung, Tim Pemberantasan & Intelijen BNNP Banten berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku kembali Tersangka 2 An Dhea Rezeta, umur 31 tahun,” ungkap Suyudi.

BNN dan tim menyita 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Kata Suyudi, tim juga menyita tas jinjing hingga tiket bus.

“Barang bukti 4 bungkus narkotika jenis sabu kurang lebih 4 kilogram, 1 satu buah HP merek Redmi A2 milik Musliadi, 1 satu buah HP merek Oppo A51 milik Musliadi, tas jinjing merek Polo, 1 satu lembar KTP an Musliadi, 1 satu lembar tiket bus milik Musliadi, 1 satu lembar tanda bukti check-in hotel Flamboyan an Musliadi, 1 buah HP Android milik Dhea rezeta, 1 satu lembar KTP milik Dhea Rezeta,” ungkap Suyudi.

Tersangka kemudian dibawa ke kantor BNNP Banten untuk menjalani pemeriksaan. Tim BNN dkk akan terus mengejar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi ini.

“Mengamankan tersangka dan barang bukti ke kantor BNNP Banten, melakukan gelar perkara, mengejar jaringan yang terkait,” ujarnya.