News

Puji Polri & Bea Cukai, JARI 98: Pengungkapan 87 Kontainer CPO Ilegal Bukti Komitmen Tegakkan Keadilan Ekonomi

×

Puji Polri & Bea Cukai, JARI 98: Pengungkapan 87 Kontainer CPO Ilegal Bukti Komitmen Tegakkan Keadilan Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) Willy Prakarsa memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya yang bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan dugaan praktik curang ekspor produk turunan CPO dalam jumlah besar.

Sebanyak 87 kontainer yang berisi produk turunan kelapa sawit disita, diduga kuat melanggar aturan ekspor dan berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Pakai Hosting Terbaik dan Harga Terjangkau
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Willy menegaskan, sinergi antara Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri, Bea Cukai, dan Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa negara semakin tegas terhadap mafia ekspor-impor yang selama ini merongrong penerimaan negara.

“Ini bukti nyata bahwa Polri dan Bea Cukai tidak main-main. Mengungkap 87 kontainer bukan pekerjaan kecil. Kita apresiasi langkah cepat, presisi, dan kolaboratif yang dilakukan Kapolri dan jajarannya. Negara diselamatkan dari kebocoran yang luar biasa,” ujar Willy, hari ini.

Kasus ini bermula dari temuan Satgasus OPN Polri terhadap indikasi penyimpangan laporan ekspor PT MMS. Informasi tersebut diteruskan ke Bea Cukai, yang kemudian melakukan pemeriksaan lapangan hingga akhirnya menemukan peningkatan jumlah kontainer melanggar dari 25 menjadi 87 kontainer semuanya milik perusahaan yang sama.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, menjelaskan bahwa barang yang diklaim sebagai fatty matter ternyata terbukti mengandung produk turunan CPO, sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai dan IPB. Temuan ini membuka dugaan upaya menghindari bea keluar dan ketentuan LARTAS.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak menemukan potensi kerugian negara hingga Rp140 miliar akibat praktik underinvoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sesungguhnya.

Willy Prakarsa kembali menegaskan bahwa langkah berani ini layak didukung publik.
“Jika penegakan seperti ini konsisten, mafia ekspor-impor akan berpikir seribu kali. Negara harus hadir, dan hari ini kita melihatnya,” tegasnya.

Operasi gabungan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik penyelundupan komoditas strategis kini semakin sulit bersembunyi dari radar penegakan hukum.