Yogyakarta — Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memperjuangkan hak para pengemudi transportasi daring, Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) menggelar audiensi bersama DPRD DIY pada Senin (17/7). Kegiatan ini juga menjadi ajang deklarasi damai yang menegaskan sikap penolakan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 32 Tahun 2017.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DIY H. Yoeke Indra Agung Laksana dan Wakil Ketua DPRD DIY Ranny Widayati. Turut hadir dalam pertemuan ini sejumlah perwakilan dari Dinas Perhubungan DIY, Biro Hukum, Kepolisian Daerah DIY, serta perwakilan dari berbagai paguyuban pengemudi daring seperti Shadow Go-Car GC4 Yogyakarta.
Dalam paparannya, perwakilan PPOJ, Edi, menyampaikan enam poin utama yang menjadi keberatan para pengemudi terhadap penerapan Pergub No. 32 Tahun 2017. Poin pertama menyangkut kewajiban badan hukum bagi pengemudi. Menurut Edi, pengemudi daring adalah mitra individual yang menjalankan wirausaha berbasis aplikasi, bukan karyawan dari badan usaha formal. Ia menilai kewajiban berbadan hukum menyulitkan pengemudi dan tidak sesuai dengan semangat ekonomi digital.
Poin kedua menyoroti kewajiban pengemudi untuk melakukan uji KIR, mengganti pelat nomor, dan memasang stiker khusus. Menurut Edi, hal ini tidak hanya membebani pengemudi dari segi biaya, tetapi juga menurunkan estetika kendaraan pribadi yang digunakan.
Poin ketiga membahas potensi depresiasi kendaraan yang tinggi jika statusnya diubah menjadi angkutan umum. Hal ini akan sangat merugikan pengemudi jika sewaktu-waktu kendaraan tidak lagi digunakan untuk layanan daring.
Poin keempat dan kelima menyoroti masalah zonasi dan pelanggaran hak konsumen. Zonasi dianggap membatasi ruang gerak pengemudi daring, sementara pembatasan akses konsumen terhadap pilihan moda transportasi dinilai melanggar hak asasi pengguna jasa.
Poin terakhir menyangkut batasan kapasitas mesin kendaraan. Edi menyebutkan bahwa Pergub yang mensyaratkan minimal 1300 CC bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan yang menetapkan kisaran 1000–1500 CC.
Menambahkan penjelasan Edi, Toro dari PPOJ menilai bahwa Pergub ini dibuat tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Ia menyebutkan bahwa kebutuhan transportasi daring di DIY sangat tinggi mengingat besarnya potensi pariwisata. Toro juga menegaskan bahwa Pergub seharusnya tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri, dan meminta agar dilakukan revisi agar regulasi lebih adil serta tidak memicu konflik horizontal di lapangan.
Ketua DPRD DIY H. Yoeke Indra Agung Laksana menyambut baik masukan dari para pengemudi online dan menyampaikan komitmen DPRD untuk menjembatani aspirasi ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah dan Kementerian Perhubungan.
Audiensi ini ditutup dengan deklarasi damai dari PPOJ, sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta sebagai seruan untuk menciptakan regulasi yang adil, manusiawi, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi transportasi.