Kampus Hukum Desak KY Periksa Hakim MA Yosran cs

by -1,807,775 views

Jakarta – Ratusan massa mengatasnamakan dirinya Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Supremasi Hukum (Kampus Hukum) berunjuk rasa di Gedung Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Mereka mendesak MA agar memberikan penjelasan terkait novum yang diduga palsu yang dijadikan dasar pengabulan Peninjauan Kembali yang dilakukan Joko Priantoro Cs atas ijin pembangunan pabrik Semen Gresik di Rembang Jawa Tengah yang dikeluarkan oleh Pemda Jateng.

Juga meminta KY untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan kelalaian prosedur serta penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh para Hakim MA yang bernama Yosran, SH.M.Hum, Is Sudaryono, SH.MH dan Dr. Fachruddin, SH.CN dalam proses pengambilan keputusan pengabulan permohonan peninjauan kembali yang dilakukan oleh Joko Priantoro Cs atas ijin pembangunan pabrik Semen Gresik di Rembang Jawa Tengah yang dikeluarkan oleh Pemda Jateng.

“Periksa hakim MA Yosran SH. M. Hum dan selamatkan pabrik semen gresik di rembang Jateng, karena aset bangsa Indonesia,” tegas Koordinator aksi Fajar Hidayatullah.

Dikatakan Fajar, sungguh sangat ironi ketika pembangunan pabrik semen Gresik dikawasan Rembang Jateng malah mendapatkan perlawanan dari segelintir oknum yang mengatasnamakan warga sekitar terdampak, dengan alasan ketakutan akan ancaman bencana kerusakan lingkungan yang belum tentu terjadi.

“Kita ketahui bersama sebelum proses perizinan serta pembangunan pabrik semen Gresik di rembang tentunya pemda beserta para ahli lingkungan terkait telah melakukan penelitian tentang analisa dampak lingkungan yang akan terjadi ketika dikawasan tersebut dibangun sebuah pabrik Semen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fajar menduga ada kejanggalan proses peradilan lantaran novum yang diajukan sebagai permohonan peninjauan kembali di MA hanya berupa lembar tanda tangan penolakan warga terdampak atas proses pembangunan pabrik semen Gresik dan bukti tiket pesawat garuda Indonesia. Dan, kata dia, anehnya lagi MA melalui para hakimnya Yosran, Is Sudaryono dan Fachruddin malah mengabulkan peninjauan kembali gugatan atas izin pembangunan pabrik semen Gresik di Rembang Jateng yang diajukan oleh Joko Priantono cs.

“Kami meragukan dokumen lembar tanda tangan penolakan warga terdampak atas proses pembangunan pabrik semen Gresik dan bukti tiket pesawat Garuda Indonesia. Itu asli apa palsu dan pelanggaran pidana pemalsuan dokumen yang patut diduga oleh Joko Priantono cs saat ini sedang diproses oleh Polda Jateng,” ujarnya.

“Apabila terjadi kelalaian prosedur serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para Hakim MA dalam menangani perkara tersebut diatas, maka KY harus memberikan sangsi tegas demi supremasi hukum di Republik Indonesia,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *