KALTIM – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur, melalui Satresnarkoba telah mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 29 tersangka.
Kegiatan penegakan hukum tersebut merupakan hasil dari Operasi Antik Mahakam 2025 yang telah berlangsung selama 21 hari, mulai 18 Juli hingga 7 Agustus 2025 di Kabupaten Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto menyampaikan bahwa operasi ini pihaknya telah mengamankan sejumlah besar barang bukti.
“Selama masa operasi, Satresnarkoba Polres Kutim beserta jajaran Polsek berhasil melakukan pengungkapan terhadap 25 kasus yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur, dengan total tersangka sebanyak 29 orang,” kata AKBP Fauzan dalam keterangan persnya, Jumat (8/8/2025).
Lantas, ia pun menyebutkan bahwa barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu dengan berat puluhan gram serta obat keras atau Pil Y dalam jumlah signifikan.
Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Lebih lanjut, AKBP Fauzan juga menambahkan bahwa penyitaan ini telah menggagalkan peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda di Kutai Timur.
“Dari jumlah barang bukti yang gagal beredar ini, dapat kita simpulkan bahwa potensi peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur yang dapat merusak generasi bangsa sangat besar,” tegasnya.
Terakhir, ia pun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media atas dukungan yang telah diberikan dalam Operasi Antik Mahakam 2025. Kolaborasi yang erat antara kepolisian, media, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya memerangi peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam menyebarluaskan informasi ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memerangi Narkotika,” ucap AKBP Fauzan.
“Semoga dengan kerja sama yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya Narkoba,” pungkasnya.







